Berjalan kembali, praktik bank di didalam bank, sehabis masalah Maybank sebagian sementara lalu. Mengapa hal tersebut mampu berlangsung di jaman teknologi yang semakin maju ini?Kali ini, bilyet deposito yang diberikan kepada nasabah yang telah menyetorkan uangnya untuk didepositokan, diduga berupa bilyet hasil scan.

Bisa saja bilyet deposito yang telah ‘Menjadi’ atau bilyet deposito orisinil milik orang lain, di-scan dan diganti isi datanya, layaknya julukan, lepas, jumlah dana.
Tetapi, untungnya, bilyet tersebut sanggup dikenali secara kasat mata, sebagai sesuatu yang janggal dikarenakan nomor seri bukan tercetak mengetahui alias kabur, dan ternyata nomor seri tersebut bukan terdaftar di dalam system perbankan bank bersangkutan.Aneh memang kecuali nomor serinya bukan terdaftar. Saya pikir kalau bilyet itu adalah duplikat berasal dari selembar bilyet orisinil yang diganti datanya, nomor seri tersebut tentu terdaftar didalam system perbankan bank itu.
Sekedar saja, barangkali, datanya berbeda antara knowledge terhadap bilyet cetakan (Hard copy) dan knowledge didalam database bank. Sekalipun nomor seri tersebut sahih, kemungkinan udah bukan berlaku gara-gara udah cair atau dibatalkan sebab sesuatu hal.
Tetapi demikian, bilyet deposito palsu itu memang bukan ditandatangani oleh pejabat bank yang legal.
Menjadi, mungkin bilyet deposito itu telah dicetak di luar platform perbankan, didalam kondisi kosong, lengkap bersama nomor serinya dan baru diisi knowledge nasabah ketika tersedia nasabah yang mengakses rekening deposito, sesudah itu ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Kalau bank itu memang sedia kan cetakan bilyet deposito kosong yang siap pakai, rasanya memang tersedia mungkin bilyet deposito tersebut dicuri oleh pihak eksklusif dan dipakai untuk penipuan layaknya yang berjalan didalam persoalan deposito sekian miliar yang bukan terdaftar di dalam system perbankan BNI Makasar.
Pertanyaannya, mengapa bilyet deposito itu bukan dicetak segera lewat system perbankan terhadap selagi pembukaan rekening nasabah, dan nomor serinya dicetak otomatis mengikuti keputusan nomor seri berasal dari system perbankan yang telah tersedia?
Setidaknya, hal tersebut bisa kurangi mungkin kecurangan. Sebab yang mampu jalankan entry information dan pencetakan bukti penerimaan uang, dan juga pencetakan bilyet deposito, tentunya sekedar orang-orang eksklusif saja.Misalnya yang jalankan entry knowledge dan mencetak bukti penerimaan uang adalah teller yang terima uang, sedangkan yang mencetak bilyet deposito, kemungkinan department lain yang bertugas dibagian pembukaan rekening deposito, dan paling akhir tanda tangan legal pejabat berwenang sebagai bentuk ratifikasi.
Di jaman teknologi semaju sekarang, lebih-lebih Indonesia telah berada di masa digital, bukan adakah wahana bagi nasabah untuk melaksanakan pengecekan perihal dana miliknya yang disetor ke bank?
Bukankah hampir seluruh bank udah punya pelaksanaan Internet Banking dan pelaksanaan digital perbankan yang diinstall segera terhadap smartphone nasabah, yang diperuntukan bagi nasabah untuk lakukan bermacam transaksi perbankan non tunai? Lebih-lebih mengakses rekening deposito pun udah sanggup dilaksanakan secara digital.
Adalah kewajiban nasabah untuk jalankan pengecekan, setidaknya terhadap sementara pertama kali menyetor uang ke bank, untuk memastikan bahwa dana yang disetor telah masuk kedalam platform perbankan. Lebih-lebih untuk uang bersama jumlah besar yang jumlahnya bermiliar-miliar.
Wajib dipertanyakan juga kalau nasabah mau menyetor dan terima uang, tanpa lewat system perbankan, alias segera berasal dari orang berkaitan yang berhubungan bersama dengan mereka tanpa melibatkan bank. Apakah tersedia yang dihindari?
Terlepas berasal dari ketidakmengertian nasabah berkaitan apakah dananya masuk ke bank atau ke kantong oknum bank, secara personal, udah seharusnya nasabah meyakinkan diri bahwa dananya masuk kedalam platform perbankan bank bersangkutan dan pihak bank wajib memfasilitasi nasabah untuk bisa jalankan pengecekan dana milik nasabah.
Digitalisasi tanpa SOP (System Operational Procedure) yang sahih pun mampu menimbulkan persoalan.Contohnya persoalan pencetakan sertifikat vaksin Covid-19 oleh pegawai kelurahan. Tidak bukan kemungkinan hal tersebut berlangsung di global perbankan juga.
Semoga pihak-pihak mengenai sanggup jalankan supervisi pada system perbankan dan system-system lain yang menyangkut rakyat berlimpah.Bukan cuman mengawasi sistemnya saja tapi juga SOP nya dan sinkronisasi system bersama dengan SOP yang seharusnya dilaksanakan.
Dan sebaiknya pihak perbankan pun rajin mengedukasi penduduk berkaitan hak dan kewajiban sebagai nasabah. (Vrgultom)
Leave a Reply